Pilkada Serentak November 2024, Tangkal Hoax, Diskominfo Minsel: Masyarakat Kroscek Informasi dengan Sumber Akurat

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dnas Kominfo Minahasa Selatan/Kadis Trusianto Rumengan

Dnas Kominfo Minahasa Selatan/Kadis Trusianto Rumengan

MINSEL, TelusurNews,- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nantinya akan dilaksanakan pada bulan November, tepatnya pada 27 November 2024.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 201 ayat (8), mengatakan:
Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pasal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Sering salah kaprah, selain PKPU Nomor 2 Tahun 2024, ada pula Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Namun PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. Bukan mengatur tentang Kepala Daerah.

Baca Juga :  Pemdes Tumpaan Salurkan Bantuan PKH, BST, Sembako dan BLT DD

Kemudian, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 7 ayat (2) huruf p, menyebutkan:
berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

PKPU Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 7 ayat (2) huruf p

Jadi, Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama tidak berhenti dari jabatannya. Seperti contoh Pilkada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Petahana (Incumbent) mencalonkan diri kembali di Kabupaten Minsel.

Kemudian nantinya, Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai calon, selama masa kampanye menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Selama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, maka ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Buka Ruang Komunikasi Kerjasama Kembali Dengan Pemkot Manado, Produsen Incinerator Ternama Pastikan Mesin Buatannya Bisa Digunakan Dengan Baik

Dengan demikian, bagi daerah yang Kepala Daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama, tidak berhenti dari jabatan Kepala Daerah sehingga daerah tersebut tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Namun dilakukan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah karena Kepala Daerah definitif sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye.

Sementara itu, untuk menangkal berita-berita bohong atau hoax yang beredar, khusus di era teknologi canggih saat ini, seperti yang marak di Media Sosial, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, lewat Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), menghimbau agar masyarakat tidak mudah menangkap setiap informasi tanpa mengkaji ulang (kroscek) terlebih dahulu.

Masyarakat diharapkan proaktif menanggapi informasi berdasarkan Undang-undang atau peraturan yang ada.

“Masyarakat senantiasa mengkroscek informasi atau postingan di Sosial Media dengan sumber-sumber yang akurat, antara lain aturan-aturan yang ada, tidak serta merta mempercayainya,” ungkap Trusianto Rumengan, Kepala Dinas Kominfo Minahasa Selatan, Selasa (30/01/2024). (toar)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba
Resmi Terdaftar di Simas Kemenag, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya
Konferprov PWI Jabar 2026, Wali Kota Bandung: Pers Harus Tetap Jadi Pilar Keempat, Kritis, Jujur dan Solutif
B50 dan Masa Depan Energi Indonesia, Temi: Ini Tantangan Sekaligus Peluang
PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026
Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya, Membedah Pengawasan Orang Asing di Bekasi
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026
Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Resmi Terdaftar di Simas Kemenag, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Konferprov PWI Jabar 2026, Wali Kota Bandung: Pers Harus Tetap Jadi Pilar Keempat, Kritis, Jujur dan Solutif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:10 WIB

B50 dan Masa Depan Energi Indonesia, Temi: Ini Tantangan Sekaligus Peluang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:14 WIB

PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

Berita Terbaru