Pilkada Serentak November 2024, Tangkal Hoax, Diskominfo Minsel: Masyarakat Kroscek Informasi dengan Sumber Akurat

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dnas Kominfo Minahasa Selatan/Kadis Trusianto Rumengan

Dnas Kominfo Minahasa Selatan/Kadis Trusianto Rumengan

MINSEL, TelusurNews,- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nantinya akan dilaksanakan pada bulan November, tepatnya pada 27 November 2024.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 201 ayat (8), mengatakan:
Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pasal tersebut diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Sering salah kaprah, selain PKPU Nomor 2 Tahun 2024, ada pula Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Namun PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. Bukan mengatur tentang Kepala Daerah.

Baca Juga :  Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media

Kemudian, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 7 ayat (2) huruf p, menyebutkan:
berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

PKPU Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 7 ayat (2) huruf p

Jadi, Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama tidak berhenti dari jabatannya. Seperti contoh Pilkada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Petahana (Incumbent) mencalonkan diri kembali di Kabupaten Minsel.

Kemudian nantinya, Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai calon, selama masa kampanye menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Selama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, maka ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Liburan ke Transera Waterpark, Nikmati Harga Promo Up To 50 Persen

Dengan demikian, bagi daerah yang Kepala Daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama, tidak berhenti dari jabatan Kepala Daerah sehingga daerah tersebut tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Namun dilakukan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah karena Kepala Daerah definitif sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye.

Sementara itu, untuk menangkal berita-berita bohong atau hoax yang beredar, khusus di era teknologi canggih saat ini, seperti yang marak di Media Sosial, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, lewat Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), menghimbau agar masyarakat tidak mudah menangkap setiap informasi tanpa mengkaji ulang (kroscek) terlebih dahulu.

Masyarakat diharapkan proaktif menanggapi informasi berdasarkan Undang-undang atau peraturan yang ada.

“Masyarakat senantiasa mengkroscek informasi atau postingan di Sosial Media dengan sumber-sumber yang akurat, antara lain aturan-aturan yang ada, tidak serta merta mempercayainya,” ungkap Trusianto Rumengan, Kepala Dinas Kominfo Minahasa Selatan, Selasa (30/01/2024). (toar)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru