Wabup Bekasi Lepas 23 Kendaraan untuk Layanan Adminduk

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG PUSAT – Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, melepas 23 unit kendaraan operasional untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Bekasi. Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah terjauh, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kependudukan.

“Dengan adanya kendaraan ini, Dukcapil semakin bisa menjemput bola, melayani masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Asep usai memimpin Upacara Korpri di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, Senin (17/03/2025).

Asep menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan terbuka terhadap masukan masyarakat. Ia mencontohkan penyelesaian kendala yang dialami tenaga kesehatan dalam mengurus Surat Izin Praktik (SIP). “Kami panggil DPMPTSP, Diskominfosantik, dan Dinas Kesehatan untuk audiensi. Jangan sampai dokter sudah siap beroperasi tapi izinnya belum selesai, nanti bisa berisiko malpraktik. Alhamdulillah, akhirnya dibuat posko khusus agar pengurusan izin bisa selesai dalam sehari,” jelasnya.

Selain itu, Asep mengapresiasi program Botram yang dijalankan Dukcapil dalam pemeriksaan golongan darah siswa di sekolah-sekolah. Menurutnya, program ini memberikan manfaat besar bagi siswa yang belum mengetahui golongan darahnya sekaligus menjadi sarana interaksi langsung dengan masyarakat. “Saya berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut dan diwariskan dari kepala daerah ke kepala daerah berikutnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Dislitbangad Uji Fungsi Litbanghan Prototipe I Laser Warning System Untuk Ranpur Tank Scorpion

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, menjelaskan bahwa kendaraan baru ini akan digunakan untuk pelayanan jemput bola, terutama dalam pembuatan akta kematian. “Data akta kematian ini sangat penting karena berkaitan dengan berbagai kebijakan, seperti bantuan sosial, akses kesehatan, hingga kepemiluan,” ujarnya.

Carwinda juga mengungkapkan bahwa pengurusan akta kematian oleh masyarakat masih tergolong minim dibandingkan akta kelahiran. “Jika akta lahir langsung diurus karena dibutuhkan untuk sekolah, akta kematian sering kali baru dibuat saat ada kepentingan tertentu seperti warisan. Bahkan banyak pendatang di Kabupaten Bekasi yang setelah meninggal tidak diurus administrasinya, padahal masih tercatat sebagai penduduk,” jelasnya.

Baca Juga :  PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Direksi Turun Langsung ke Lokasi

Sebagai upaya mempermudah layanan, Dukcapil Kabupaten Bekasi kini memiliki aplikasi Call Center yang memungkinkan masyarakat mengurus akta kematian tanpa harus datang ke kantor. “Dengan kendaraan operasional ini, petugas kami bisa langsung mendatangi rumah warga yang membutuhkan pelayanan,” pungkasnya.

Dengan adanya tambahan kendaraan operasional dan layanan jemput bola, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil, dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah dan cepat. Langkah ini sejalan dengan komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen penting seperti akta kelahiran dan akta kematian. Selain itu, inovasi melalui aplikasi Call Center diharapkan dapat semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi tanpa hambatan. Pemkab Bekasi pun terus membuka ruang bagi masukan dan evaluasi guna memastikan pelayanan yang lebih responsif dan inklusif di masa mendatang. (ADV)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru