JAKARTA – Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Andreas Sapta Finady (ASF) & Rekan pada Selasa (7/4/2026).
Kolaborasi ini difokuskan pada penyediaan bantuan hukum, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 21 provinsi di Indonesia.
Pertemuan yang diawali dengan pemaparan profil masing-masing lembaga ini berlanjut pada pembahasan agenda kerja nyata. Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan bagi kelompok marginal dan masyarakat rentan yang selama ini sulit mengakses keadilan.
Direktur LBH Andreas Sapta Finady & Rekan, Andreas Sapta Finady, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk hadir di tengah masyarakat.
”Kami ingin menghadirkan perlindungan hukum yang lebih inklusif dan responsif. Melalui sinergi ‘ASF & Rekan untuk Indonesia’ ini, kami berkomitmen memberikan kontribusi nyata dalam aspek hukum secara nasional,” ujar Andreas di sela-sela penandatanganan kesepakatan.
Tidak hanya di dalam negeri, Andreas juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di mancanegara.
”Harapan kami, ASF & Rekan dapat membantu para WNI yang berdomisili atau bekerja di luar negeri namun memiliki permasalahan hukum di tanah air. Mereka seringkali merasa tidak berdaya karena jarak, dan di sinilah kami hadir sebagai jembatan hukum,” tambahnya.

Kerja sama ini juga membawa misi besar untuk menarik perhatian pemangku kepentingan terhadap isu-isu kaum marginal. Pihak OPSI dan LBH ASF & Rekan berharap langkah ini memicu kontribusi lebih besar dari berbagai pihak.
”Kami berharap sinergi ini mendapat atensi baik dari pemerintah, sektor swasta, maupun pihak asing. Masalah yang dihadapi kaum marginal membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar penanganannya lebih komprehensif,” jelas perwakilan dari OPSI dalam diskusi agenda kerja tersebut.
Melalui program pemberdayaan hukum yang akan dijalankan, kedua belah pihak akan terjun langsung ke lapangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka. Dengan jangkauan di 21 provinsi, gerakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem hukum yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Poin Utama Kerjasama:
* Jangkauan: 21 Provinsi di Indonesia.
* Fokus: Bantuan hukum kelompok rentan dan penanggulangan pelanggaran HAM.
* Target Khusus: Pendampingan hukum bagi WNI di luar negeri terkait kasus di Indonesia.
* Misi: Mendorong kontribusi pemerintah terhadap masalah kaum marginal.
Penulis : M Lengkong
Editor : Red
















