Longsoran Sampah di TPA Sumur Batu Baru Ditangani Setelah Tanggap Darurat, Pemkot Bekasi Andalkan Dana BTT

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Longsoran sampah yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, akhirnya ditangani setelah Pemerintah Kota Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana lingkungan. Penanganan dilakukan melalui penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) karena peristiwa ini dikategorikan sebagai bencana alam.

Kepala Bidang Penanganan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Budi Rahman, mengatakan penanganan ini merupakan langkah darurat yang dilakukan pasca longsoran di zona 3 dan zona 6 TPA Sumur Batu.

“Terkait dengan tanggap darurat longsoran sampah di Kawasan TPA Sumur Batu, untuk langkah penanganannya dilakukan melalui dana BTT, karena itu menyangkut kondisi bencana alam,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Sistem Kelistrikan Aceh, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Budi menjelaskan, meski ada klasifikasi penggunaan dana BTT, namun setelah melalui proses regulasi, akhirnya disetujui untuk digunakan dalam penanganan longsoran yang juga berdampak ke kawasan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) milik Dinas Perkimtan.

“Dinas Perkimtan melakukan konsolidasi rapat dengan TAPD mengusulkan dana BTT dan dilaksanakan oleh DLH. Dari mulai tanggal 9 Juli 2025 sampai hari ini, pekerjaan sudah selesai dan sekarang tinggal proses administrasinya saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Menanam Asa, Menumbuhkan Karya: Karang Taruna Kabupaten Bekasi Gelar Pelatihan Kapasitas Pengurus Tahun 2025

Ketika ditanya soal dasar hukum pelaksanaan, Budi mengaku tidak hafal nomor Surat Keputusan Wali Kota Bekasi. “Gak hafal nomornya, tapi yang jelas ada SK-nya,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Telusurnews, Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Lingkungan Pengelolaan Sampah di Lahan Ex Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu Zona 3 dan Zona 6 Tahun 2025.

Publik pun menanti langkah konkret Pemkot Bekasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis : M-3L/Jim

Berita Terkait

HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif
Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan
‎Usung Tema ‘Let’s Grow Together’, TDA Bekasi Gelar Pesta Wirausaha 2026 di Pakuwon Mal
Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG
‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan
‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:58 WIB

HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:54 WIB

Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38 WIB

‎Usung Tema ‘Let’s Grow Together’, TDA Bekasi Gelar Pesta Wirausaha 2026 di Pakuwon Mal

Berita Terbaru