Longsoran Sampah di TPA Sumur Batu Baru Ditangani Setelah Tanggap Darurat, Pemkot Bekasi Andalkan Dana BTT

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Longsoran sampah yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, akhirnya ditangani setelah Pemerintah Kota Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana lingkungan. Penanganan dilakukan melalui penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) karena peristiwa ini dikategorikan sebagai bencana alam.

Kepala Bidang Penanganan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Budi Rahman, mengatakan penanganan ini merupakan langkah darurat yang dilakukan pasca longsoran di zona 3 dan zona 6 TPA Sumur Batu.

“Terkait dengan tanggap darurat longsoran sampah di Kawasan TPA Sumur Batu, untuk langkah penanganannya dilakukan melalui dana BTT, karena itu menyangkut kondisi bencana alam,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Buka Ajang Balap Motor Harley Davidson

Budi menjelaskan, meski ada klasifikasi penggunaan dana BTT, namun setelah melalui proses regulasi, akhirnya disetujui untuk digunakan dalam penanganan longsoran yang juga berdampak ke kawasan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) milik Dinas Perkimtan.

“Dinas Perkimtan melakukan konsolidasi rapat dengan TAPD mengusulkan dana BTT dan dilaksanakan oleh DLH. Dari mulai tanggal 9 Juli 2025 sampai hari ini, pekerjaan sudah selesai dan sekarang tinggal proses administrasinya saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Perkembangan Data Kasus HIV Di Kota Bekasi

Ketika ditanya soal dasar hukum pelaksanaan, Budi mengaku tidak hafal nomor Surat Keputusan Wali Kota Bekasi. “Gak hafal nomornya, tapi yang jelas ada SK-nya,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Telusurnews, Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Lingkungan Pengelolaan Sampah di Lahan Ex Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu Zona 3 dan Zona 6 Tahun 2025.

Publik pun menanti langkah konkret Pemkot Bekasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis : M-3L/Jim

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru