Longsoran Sampah di TPA Sumur Batu Baru Ditangani Setelah Tanggap Darurat, Pemkot Bekasi Andalkan Dana BTT

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Longsoran sampah yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, akhirnya ditangani setelah Pemerintah Kota Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana lingkungan. Penanganan dilakukan melalui penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) karena peristiwa ini dikategorikan sebagai bencana alam.

Kepala Bidang Penanganan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Budi Rahman, mengatakan penanganan ini merupakan langkah darurat yang dilakukan pasca longsoran di zona 3 dan zona 6 TPA Sumur Batu.

“Terkait dengan tanggap darurat longsoran sampah di Kawasan TPA Sumur Batu, untuk langkah penanganannya dilakukan melalui dana BTT, karena itu menyangkut kondisi bencana alam,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi Harap Banser Jaga dan Tumbuhkan Jiwa NKRI

Budi menjelaskan, meski ada klasifikasi penggunaan dana BTT, namun setelah melalui proses regulasi, akhirnya disetujui untuk digunakan dalam penanganan longsoran yang juga berdampak ke kawasan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) milik Dinas Perkimtan.

“Dinas Perkimtan melakukan konsolidasi rapat dengan TAPD mengusulkan dana BTT dan dilaksanakan oleh DLH. Dari mulai tanggal 9 Juli 2025 sampai hari ini, pekerjaan sudah selesai dan sekarang tinggal proses administrasinya saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Tiba di Kaltim, Menteri AHY Akan Ikuti Sidang Kabinet Paripurna Pertama Bersama Presiden di IKN

Ketika ditanya soal dasar hukum pelaksanaan, Budi mengaku tidak hafal nomor Surat Keputusan Wali Kota Bekasi. “Gak hafal nomornya, tapi yang jelas ada SK-nya,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Telusurnews, Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Lingkungan Pengelolaan Sampah di Lahan Ex Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu Zona 3 dan Zona 6 Tahun 2025.

Publik pun menanti langkah konkret Pemkot Bekasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis : M-3L/Jim

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB