Longsoran Sampah di TPA Sumur Batu Baru Ditangani Setelah Tanggap Darurat, Pemkot Bekasi Andalkan Dana BTT

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Telusurnews – Longsoran sampah yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, akhirnya ditangani setelah Pemerintah Kota Bekasi menetapkan status tanggap darurat bencana lingkungan. Penanganan dilakukan melalui penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) karena peristiwa ini dikategorikan sebagai bencana alam.

Kepala Bidang Penanganan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Budi Rahman, mengatakan penanganan ini merupakan langkah darurat yang dilakukan pasca longsoran di zona 3 dan zona 6 TPA Sumur Batu.

“Terkait dengan tanggap darurat longsoran sampah di Kawasan TPA Sumur Batu, untuk langkah penanganannya dilakukan melalui dana BTT, karena itu menyangkut kondisi bencana alam,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga :  PWI Gelar Dialog Publik dan Diskusi Media: Soroti Terkait Transparansi CSR di Kota Bekasi

Budi menjelaskan, meski ada klasifikasi penggunaan dana BTT, namun setelah melalui proses regulasi, akhirnya disetujui untuk digunakan dalam penanganan longsoran yang juga berdampak ke kawasan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) milik Dinas Perkimtan.

“Dinas Perkimtan melakukan konsolidasi rapat dengan TAPD mengusulkan dana BTT dan dilaksanakan oleh DLH. Dari mulai tanggal 9 Juli 2025 sampai hari ini, pekerjaan sudah selesai dan sekarang tinggal proses administrasinya saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Terima Presiden Bank Dunia, Presiden Jokowi Bahas Reformasi Sistem Keuangan Global

Ketika ditanya soal dasar hukum pelaksanaan, Budi mengaku tidak hafal nomor Surat Keputusan Wali Kota Bekasi. “Gak hafal nomornya, tapi yang jelas ada SK-nya,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Telusurnews, Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Lingkungan Pengelolaan Sampah di Lahan Ex Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu Zona 3 dan Zona 6 Tahun 2025.

Publik pun menanti langkah konkret Pemkot Bekasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis : M-3L/Jim

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru