Berencana Berangkat Kerja ke Luar Negeri, Perhatikan Penjelasan ini

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, melalui Sub Koordinator Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Catur Pangestuningsih kepada media ini menyampaikan imbauan untuk warga Kota Bekasi bila hendak bekerja ke luar negeri, agar harus sesuai dengan prosedural yang berlaku.

“Jangan sampai menjadi pekerja yang non prosedural, karena sekarang ini banyak sekali terjadi perdagangan orang. Maka, jangan terburu-buru dan tergiur dengan ajakan untuk bekerja ke luar negeri. Segera datang ke Disnaker untuk memastikan apakah perusahaan yang memberangkatkan tersebut, legal atau ilegal,” ujar Catur, Jumat (05/05/2023) pagi di Kantor Disnaker Kota Bekasi.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Di Bekasi, Cinta Ditolak Nyawa Melayang

“Kalau di sini, jumlah CPMI tidak banyak, karena Kota Bekasi bukan kantung TKI,” imbuhnya singkat.

Masyarakat perlu tahu, secara prosedural bahwa pemberangkatan CPMI bisa melalui program pemerintah atau Government to government (G to G), dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Selanjutnya, ada juga melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) oleh Perusahaan. Selain itu, juga ada karena perusahaan luar negeri yang mempunyai cabang di Indonesia.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi Isi Kekosongan Hukum

Terakhir, berangkat secara mandiri, biasanya melamar melalui internet dan diterima dan keluar negeri dengan biaya sendiri.

“Semua harus, ditempuh dengan tahapan prosedural yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang bekerja di luar negeri secara informal harus ada yang menempatkan dan bertanggung jawab. Kalau dari jalur profesional, kami memberikan rekomendasi bagi pekerja yang sudah jelas telah diterima oleh perusahaan tersebut (berbadan hukum di sana),” tegasnya.

Catur mengungkapkan bahwa sejauh ini warga Kota Bekasi, untuk sektor informal sedikit jumlahnya. (Michael Lengkong)

Berita Terkait

‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat
Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja
‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD
‎Tindak Lanjuti LHP BPK, Sekda Kota Bekasi Minta Seluruh OPD Kerja Sesuai Aturan
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
Tegaskan Kedisiplinan dan Kesehatan ASN, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Minta Pegawai Berikan Performa Maksimal
Peta Lokasi PTSL 2026 Kota Bekasi Berubah Jadi 14 Kelurahan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:51 WIB

‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

‎Tindak Lanjuti LHP BPK, Sekda Kota Bekasi Minta Seluruh OPD Kerja Sesuai Aturan

Berita Terbaru