KOTA BEKASI – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, melalui Sub Koordinator Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Catur Pangestuningsih kepada media ini menyampaikan imbauan untuk warga Kota Bekasi bila hendak bekerja ke luar negeri, agar harus sesuai dengan prosedural yang berlaku.
“Jangan sampai menjadi pekerja yang non prosedural, karena sekarang ini banyak sekali terjadi perdagangan orang. Maka, jangan terburu-buru dan tergiur dengan ajakan untuk bekerja ke luar negeri. Segera datang ke Disnaker untuk memastikan apakah perusahaan yang memberangkatkan tersebut, legal atau ilegal,” ujar Catur, Jumat (05/05/2023) pagi di Kantor Disnaker Kota Bekasi.
“Kalau di sini, jumlah CPMI tidak banyak, karena Kota Bekasi bukan kantung TKI,” imbuhnya singkat.
Masyarakat perlu tahu, secara prosedural bahwa pemberangkatan CPMI bisa melalui program pemerintah atau Government to government (G to G), dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Selanjutnya, ada juga melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) oleh Perusahaan. Selain itu, juga ada karena perusahaan luar negeri yang mempunyai cabang di Indonesia.
Terakhir, berangkat secara mandiri, biasanya melamar melalui internet dan diterima dan keluar negeri dengan biaya sendiri.
“Semua harus, ditempuh dengan tahapan prosedural yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang bekerja di luar negeri secara informal harus ada yang menempatkan dan bertanggung jawab. Kalau dari jalur profesional, kami memberikan rekomendasi bagi pekerja yang sudah jelas telah diterima oleh perusahaan tersebut (berbadan hukum di sana),” tegasnya.
Catur mengungkapkan bahwa sejauh ini warga Kota Bekasi, untuk sektor informal sedikit jumlahnya. (Michael Lengkong)
















