Dua Caleg Partai Perindo Dihapus Dari Daftar Pencalonan, Bawaslu Minsel Kecolongan?

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar foto caleg

Ilustrasi gambar foto caleg

MINSEL, TelusurNews,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan memutuskan menghapus dua nama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Perindo dalam pemilihan legislatif tahun 2024, karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Masing-masing yakni dari Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Selatan Satu dan Dapil Minahasa Selatan Lima.

Diketahui KPU telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 627/PL.01.4-Pu/7105/2/2023 tentang Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Minsel Tomy Moga.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Minahasa Selatan kepada wartawan mengaku akan melakukan sidang mediasi.

Baca Juga :  Hanya Rp 14 Juta, Harga Bongkaran Teguh Bersinar Amurang Dinilai Tak Sesuai

Terkait penghapusan dua calon legislatif di Minsel ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Bawaslu Minsel. Mengapa??
Diduga Bawaslu Minsel lalai dan Kecolongan dalam melakukan pengawasan dalam tahapan-tahapan Pemilihan Umum 2024. Sebab, alasan KPU Minsel menghapus dua nama caleg bukan karena pelanggaran tertentu tetapi hanya karena belum memasukan SK pemberhentian.

“Untuk Caleg dari Perindo, mereka tidak memasukan SK Pemberhentiannya,” kata Tomy Moga, Ketua KPU Minsel kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ganjarist Sulut Rakor Bersama Ganjarist Boltim

Sementara warga Minsel pun berkomentar kritis.
“Kenapa bisa lolos dari pantauan Bawaslu? Sedangkan ada juga beberapa Caleg yang kami duga bermasalah yang sama,” ujar TW salah seorang Tokoh Masyarakat Minsel pemerhati kebijakan publik.

Sementara itu, salah satu Caleg dari Partai Perindo yang dianulir KPU, Meyvo Rumengan kepada wartawan menyesalkan hal ini bisa terjadi. Ia kemudian akan menempuh langkah lanjutan untuk mencari keadilan.

“Saya akan melapor ke Panwas, saya mau minta keadilan,” ungkap Meyvo, (13/12).
(toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal
PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Rabu, 15 April 2026 - 15:21 WIB

‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat

Senin, 13 April 2026 - 17:10 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Berita Terbaru