Dua Caleg Partai Perindo Dihapus Dari Daftar Pencalonan, Bawaslu Minsel Kecolongan?

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar foto caleg

Ilustrasi gambar foto caleg

MINSEL, TelusurNews,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan memutuskan menghapus dua nama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Perindo dalam pemilihan legislatif tahun 2024, karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Masing-masing yakni dari Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Selatan Satu dan Dapil Minahasa Selatan Lima.

Diketahui KPU telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 627/PL.01.4-Pu/7105/2/2023 tentang Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Minsel Tomy Moga.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Minahasa Selatan kepada wartawan mengaku akan melakukan sidang mediasi.

Baca Juga :  Saat Silaturahmi dengan Insan Pers, Pj Wali Kota Bekasi Sebut Tidak Anti Kritik

Terkait penghapusan dua calon legislatif di Minsel ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Bawaslu Minsel. Mengapa??
Diduga Bawaslu Minsel lalai dan Kecolongan dalam melakukan pengawasan dalam tahapan-tahapan Pemilihan Umum 2024. Sebab, alasan KPU Minsel menghapus dua nama caleg bukan karena pelanggaran tertentu tetapi hanya karena belum memasukan SK pemberhentian.

“Untuk Caleg dari Perindo, mereka tidak memasukan SK Pemberhentiannya,” kata Tomy Moga, Ketua KPU Minsel kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Seputar Layanan Cetak Ulang KTP dan KK Warga Terdampak Banjir Kota Bekasi

Sementara warga Minsel pun berkomentar kritis.
“Kenapa bisa lolos dari pantauan Bawaslu? Sedangkan ada juga beberapa Caleg yang kami duga bermasalah yang sama,” ujar TW salah seorang Tokoh Masyarakat Minsel pemerhati kebijakan publik.

Sementara itu, salah satu Caleg dari Partai Perindo yang dianulir KPU, Meyvo Rumengan kepada wartawan menyesalkan hal ini bisa terjadi. Ia kemudian akan menempuh langkah lanjutan untuk mencari keadilan.

“Saya akan melapor ke Panwas, saya mau minta keadilan,” ungkap Meyvo, (13/12).
(toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru