Dua Caleg Partai Perindo Dihapus Dari Daftar Pencalonan, Bawaslu Minsel Kecolongan?

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar foto caleg

Ilustrasi gambar foto caleg

MINSEL, TelusurNews,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan memutuskan menghapus dua nama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Perindo dalam pemilihan legislatif tahun 2024, karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Masing-masing yakni dari Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Selatan Satu dan Dapil Minahasa Selatan Lima.

Diketahui KPU telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 627/PL.01.4-Pu/7105/2/2023 tentang Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Minsel Tomy Moga.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Minahasa Selatan kepada wartawan mengaku akan melakukan sidang mediasi.

Baca Juga :  Kepala Dinas KP3 Terkait Antisipasi Penyebaran Wabah PMK pada Hewan Ternak

Terkait penghapusan dua calon legislatif di Minsel ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Bawaslu Minsel. Mengapa??
Diduga Bawaslu Minsel lalai dan Kecolongan dalam melakukan pengawasan dalam tahapan-tahapan Pemilihan Umum 2024. Sebab, alasan KPU Minsel menghapus dua nama caleg bukan karena pelanggaran tertentu tetapi hanya karena belum memasukan SK pemberhentian.

“Untuk Caleg dari Perindo, mereka tidak memasukan SK Pemberhentiannya,” kata Tomy Moga, Ketua KPU Minsel kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Patok 1 Juta Per Sekolah Untuk Workshop Dinas Pendidikan Minsel Dan LSM Yogyakarta, LI-TIPIKOR dan JPKP Buka Suara

Sementara warga Minsel pun berkomentar kritis.
“Kenapa bisa lolos dari pantauan Bawaslu? Sedangkan ada juga beberapa Caleg yang kami duga bermasalah yang sama,” ujar TW salah seorang Tokoh Masyarakat Minsel pemerhati kebijakan publik.

Sementara itu, salah satu Caleg dari Partai Perindo yang dianulir KPU, Meyvo Rumengan kepada wartawan menyesalkan hal ini bisa terjadi. Ia kemudian akan menempuh langkah lanjutan untuk mencari keadilan.

“Saya akan melapor ke Panwas, saya mau minta keadilan,” ungkap Meyvo, (13/12).
(toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru