Dua Caleg Partai Perindo Dihapus Dari Daftar Pencalonan, Bawaslu Minsel Kecolongan?

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar foto caleg

Ilustrasi gambar foto caleg

MINSEL, TelusurNews,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan memutuskan menghapus dua nama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Perindo dalam pemilihan legislatif tahun 2024, karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Masing-masing yakni dari Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Selatan Satu dan Dapil Minahasa Selatan Lima.

Diketahui KPU telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 627/PL.01.4-Pu/7105/2/2023 tentang Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Minsel Tomy Moga.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Minahasa Selatan kepada wartawan mengaku akan melakukan sidang mediasi.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar Rakor, Bahas Evaluasi Program hingga Peran Media

Terkait penghapusan dua calon legislatif di Minsel ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Bawaslu Minsel. Mengapa??
Diduga Bawaslu Minsel lalai dan Kecolongan dalam melakukan pengawasan dalam tahapan-tahapan Pemilihan Umum 2024. Sebab, alasan KPU Minsel menghapus dua nama caleg bukan karena pelanggaran tertentu tetapi hanya karena belum memasukan SK pemberhentian.

“Untuk Caleg dari Perindo, mereka tidak memasukan SK Pemberhentiannya,” kata Tomy Moga, Ketua KPU Minsel kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  ‎Ketua DPRD Kota Bekasi Soroti Terkait Pemotongan Dana Transfer Pusat ke Daerah

Sementara warga Minsel pun berkomentar kritis.
“Kenapa bisa lolos dari pantauan Bawaslu? Sedangkan ada juga beberapa Caleg yang kami duga bermasalah yang sama,” ujar TW salah seorang Tokoh Masyarakat Minsel pemerhati kebijakan publik.

Sementara itu, salah satu Caleg dari Partai Perindo yang dianulir KPU, Meyvo Rumengan kepada wartawan menyesalkan hal ini bisa terjadi. Ia kemudian akan menempuh langkah lanjutan untuk mencari keadilan.

“Saya akan melapor ke Panwas, saya mau minta keadilan,” ungkap Meyvo, (13/12).
(toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif
Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan
‎Usung Tema ‘Let’s Grow Together’, TDA Bekasi Gelar Pesta Wirausaha 2026 di Pakuwon Mal
Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG
‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan
‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:58 WIB

HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:54 WIB

Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38 WIB

‎Usung Tema ‘Let’s Grow Together’, TDA Bekasi Gelar Pesta Wirausaha 2026 di Pakuwon Mal

Berita Terbaru