Dua Caleg Partai Perindo Dihapus Dari Daftar Pencalonan, Bawaslu Minsel Kecolongan?

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar foto caleg

Ilustrasi gambar foto caleg

MINSEL, TelusurNews,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan memutuskan menghapus dua nama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Perindo dalam pemilihan legislatif tahun 2024, karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Masing-masing yakni dari Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Selatan Satu dan Dapil Minahasa Selatan Lima.

Diketahui KPU telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 627/PL.01.4-Pu/7105/2/2023 tentang Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Minsel Tomy Moga.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Minahasa Selatan kepada wartawan mengaku akan melakukan sidang mediasi.

Baca Juga :  ‎Usung Tema 'Berbagi Terang', PELPRIP GPdI Wilayah VII Jabar Bagikan Kacamata Gratis di Tambun

Terkait penghapusan dua calon legislatif di Minsel ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Bawaslu Minsel. Mengapa??
Diduga Bawaslu Minsel lalai dan Kecolongan dalam melakukan pengawasan dalam tahapan-tahapan Pemilihan Umum 2024. Sebab, alasan KPU Minsel menghapus dua nama caleg bukan karena pelanggaran tertentu tetapi hanya karena belum memasukan SK pemberhentian.

“Untuk Caleg dari Perindo, mereka tidak memasukan SK Pemberhentiannya,” kata Tomy Moga, Ketua KPU Minsel kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  PWI Peduli Bekasi Raya Kembali Serahkan Bantuan

Sementara warga Minsel pun berkomentar kritis.
“Kenapa bisa lolos dari pantauan Bawaslu? Sedangkan ada juga beberapa Caleg yang kami duga bermasalah yang sama,” ujar TW salah seorang Tokoh Masyarakat Minsel pemerhati kebijakan publik.

Sementara itu, salah satu Caleg dari Partai Perindo yang dianulir KPU, Meyvo Rumengan kepada wartawan menyesalkan hal ini bisa terjadi. Ia kemudian akan menempuh langkah lanjutan untuk mencari keadilan.

“Saya akan melapor ke Panwas, saya mau minta keadilan,” ungkap Meyvo, (13/12).
(toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB